Senin, 14 Januari 2013

UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen PASAL 8- 23




BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan       : 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.

 

Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan : Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.

Pasal 10
1.        Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Misalnya sebelum mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola kelas  dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Misalnya dalam bertutur kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal 10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 1.

Pasal 11
1.        Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.        Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.        Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.

pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
pasal 11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.



Penjelasan :
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 13
1.        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang pendidik yang profesional.
Pasal 13 ayat 2

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14

1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.       memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.       memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
f.       penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.      memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.      memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.        memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.        memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k.      memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 14 ayat 1
a.         Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b.    Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
c.    Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d.   Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
e.    Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
f.     Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau yang melanggar tata tertib
g.    Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
h.    Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i.      Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
j.      Memiliki  kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k.    Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai guru

Pasal 15
1.        Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.        Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.        Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Penjelasan       :
Pasal 15 ayat 1
a.       Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b.      Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
c.       Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
d.      Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e.       Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
pasal 15 ayat 2
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam perundang-undangan
pasal 15 ayat 3
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.

Pasal 16
1.        Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.        Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.        Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah


Pasal 16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya
Pasal 16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal 16 ayat 4
Untuk tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)

Pasal 17
1.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.        Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan :
Pasal 17 ayat 1
 Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan meliputi  guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah & Pemda yang memberikan  memberikan subsidi tunjangan fungsional (ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal 17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”

Pasal 18
1.        Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2.        Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.        Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 18 ayat 1
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.  
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru telah diatur dalam peraturan pemerintah

Pasal 19
1.        Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.        Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.         merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.        meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.        menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.         memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Penjelasan :
a.         supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b.        Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
c.         Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d.        Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e.         Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan masyarakat.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.        Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal 21 ayat 2
Mengenai penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 22
1.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1.        Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.        Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Penjelasan :
Pasal 23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal 23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional dan mencapai pendidikan internasional.





BAB II
PEMBAHASAN

BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan       : 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan : Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.

Pasal 10
1.        Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Misalnya sebelum mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola kelas  dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Misalnya dalam bertutur kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal 10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 1.

Pasal 11
1.        Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.        Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.        Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.

pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
pasal 11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.



Penjelasan :
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 13
1.        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang pendidik yang profesional.
Pasal 13 ayat 2

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14

1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.       memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.       memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
f.       penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.      memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.      memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.        memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.        memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k.      memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 14 ayat 1
a.         Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b.    Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
c.    Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d.   Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
e.    Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
f.     Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau yang melanggar tata tertib
g.    Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
h.    Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i.      Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
j.      Memiliki  kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k.    Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai guru

Pasal 15
1.        Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.        Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.        Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Penjelasan       :
Pasal 15 ayat 1
a.       Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b.      Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
c.       Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
d.      Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e.       Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
pasal 15 ayat 2
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam perundang-undangan
pasal 15 ayat 3
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.

Pasal 16
1.        Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.        Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.        Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah


Pasal 16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya
Pasal 16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal 16 ayat 4
Untuk tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)

Pasal 17
1.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.        Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan :
Pasal 17 ayat 1
 Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan meliputi  guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah & Pemda yang memberikan  memberikan subsidi tunjangan fungsional (ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal 17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”

Pasal 18
1.        Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2.        Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.        Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 18 ayat 1
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.  
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru telah diatur dalam peraturan pemerintah

Pasal 19
1.        Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.        Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.         merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.        meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.        menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.         memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Penjelasan :
a.         supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b.        Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
c.         Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d.        Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e.         Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan masyarakat.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.        Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal 21 ayat 2
Mengenai penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 22
1.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1.        Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.        Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Penjelasan :
Pasal 23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal 23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional dan mencapai pendidikan internasional.



7 komentar:

  1. aslm

    mbk mau tanya ni saia anak FKIP, kalo nanti selesai insyllah saia menjadi guru..
    denger2 ni mbk ada profesi 1 tahun pendidikan lagi?
    bnr ya mbk?
    kapan tuh berlakunya mbk??
    dan kalo saia tdk ambil profesi1 tahun saya langsung s2 apa setelah selesai s2 tetep ambil profesi 1 tahun mbk?

    BalasHapus
  2. Mestinya guru SMA, dan dosen harus S2.

    BalasHapus
  3. judul di atas bertuliskan UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen PASAL 8- 23, namun bahasannya lebih pada guru, untuk dosennya sepertinya hampir tidak ada?

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu kan urusan pemerintah, kebanyakan dosen mengajar di kampus2 swasta

      Hapus