BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Penjelasan :
Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain
memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa
kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang
dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru
harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini
penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik.
Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut
tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain
tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan
kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga
harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit
jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang
mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki
kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Persyaratan
ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu
mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan
pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan
kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan
lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.




