Senin, 14 Januari 2013

UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen PASAL 8- 23




BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan       : 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Jumat, 17 Februari 2012

KATA KERJA OPERASIAONAL (KKO)


KATA KERJA OPERASIONAL (KKO)
Ranah KOGNITIF
v  C1 (Pengetahuan)
Mengutip; menyebutkan; menggambarkan; mengidentifikasi; membilang; mendaftar; menunjukkan; memberi label; memasangkan; menamai; menandai; membaca; menyadari; menghafal; memproduksi; mengulang; mencatat; meninjau; memilih; menyatakan; mempelajari; mentabulasi; memeberi kode; menelusuri; menulis; memberi indeks.
v  C2 (Pemahaman)
Memperkirakan; menjelaskan; mengkategorikan; mencirikan; mengasosiasikan; memebandingkan; menghitung; mengubah; menjalin; mengonstruksikan; menguraikan; mebedakan; menggali; mencontohkan; menerangkan; mengemukakan; menyimpulkan; meramalkan; menjabarkan; memperluas; mempertahankan.
v  C3 (Penerapan)
Menugaskan; mengurutkan; menentukan; menerapkan; menyesuaikan; mengkalkulasi; memodifikasi; menghitung; membangun; mengklasifikasi; membiasakan; mencegah; menentukan; menggunakan; menggambarkan; menilai; melatih; mengemukakan; mengoperasikan; menggali; mengadaptasi; menyelidiki; mempersoalkan; melkasanakn; mengonsepkan; meramalkan; memproduksi; mengaitkan; mensimulasikan; memecah; mentabulasi; menyusun; memproses.
v  C4 (Analisis)
Menganalisis; mengaudit; memecahkan; menegaskan; mendiagnosis; mendeteksi; menyeleksi; merinci; menominasikan; mendiagramkan; mengorelasikan; menguji; mencerahkan; menjelajah; membagankan; menyimpulkan; menemukan; memaksimalkan; menelaah; mengaitkan; memerintah; mengukur; memilih; melatih; mentransfer; mengedit.
v  C5 (Sintesis)
Mengabstraksi; mengatur; menganimasi; mengumpulkan; menciptakan; mengategorikan; mengode; mengarang; membangun; mengulangi; mengombinasikan; menghubungkan; mengkreasi; merencanakan; mengoreksi; merancang; meningkatkan; memfasilitasi; mendikte; memprjelas; membentuk; merumuskan; menggeneralisasi; menggabungkan; memadukan; membatas; mereparasi; mengkonstruksi; menyiapkan; merangkum; memproduksi.
v  C6 (Evaluasi)
Membandingkan; menympulkan; menilai; mngarahkan; mengkritik; memvalidasi; menimbang; memutuskan; memisahkan; memprediksi; memperjelas; menugaskan; menafsirkan; mempertahankan; mengukur; memerinsi; membuktikan; mendukung; memproyeksikan; memilih; mengetes.

Minggu, 01 Januari 2012

Foto-foto Song Sam Dong (Kim Soo Hyun), Go Hye Mi (Suzy Miss A), dan Jin Gook (Taecyon 2PM)

Meskipun drama Dream High sudah lama bgt brkhr, tp q g bosen2 cari tahu ttg Dream High dan pemain2nya. masih seru aja ngulas sesuatu tentang mereka. dan kali ini aku akn ngepost tentang foto2 cinta segitiga yang ada di Dream High yaitu Song Sam Dong, Go Hye Mi, dan Jin Gook.

 Perhatikan ekspresi ke tiganya!!!
Suzy & Soo Hyun tersenyum lebar, Tapi Taecyon???

Minggu, 23 Oktober 2011

Foto-foto Suzy & Kim Soo Hyun

The 16th Goyang Korea Flower Show
Ini foto waktu acara The 16th Goyang Korea Flower Show. Mereka ditunjuk menjadi duta untuk bunga  khas Goyang City di Provinsi Gyeonggi. Dengan dipilihnya mereka menjadi duta ada julukan baru untuk  mereka yaitu "Flower Couple".


Rabu, 12 Oktober 2011

2 PM Drama Parody



Pernahkah kalian melihat semua anggota 2 PM bermain dalam satu drama?
Kalau belum q sarankan nonton. Para hottest khususnya  yg belum nonton video ini.
Disini 2PM memparodikan sebuah drama. Pemain-pemain dalam drama tersebut diparodikan pemainnya menjadi anggota 2 PM. Seru & lucu bgt pokonya!!!!

Kamis, 08 September 2011

Dream High CARTOON

Inilah wajah-wajah para pemain Dream High dalam versi kartun.
Lucu-Lucu bgt wajah mereka.
Wajah mereka yg udah imut jadi tambah makin imut.