Senin, 14 Januari 2013

Manusia dan Keindahan



A.      Definisi Manusia dan Keindahan
Ø  Manusia
                  Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan yang tidak dilakukan, dan kita pun bias memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau buruk (negatif) buat diri kita sendiri. Selain itu dapat diartikan  manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk sosial.

Manusia dan Penderitaan



A.    Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Jadi Penderitaan merupakan menanggung / merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaaan dapat muncul secara lahiriah, batiniah atau lahir-batin. Penderitaan merupakan realita kehidupan manusia di dunia yang tidak dapat dihindari. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Maka dari itu penderitaan itu bertingkat-tingkat ada yang berat ada yang ringan, dam peranan individulah yang menentukan berat tidaknya penderitaan tersebut.

MANUSIA DAN KEADILAN



“Manusia dan Keadilan”
A.    Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil. 

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN



A.    Pengertian Manusia dan Tanggung Jawab
·      Manusia
Manusia adalah mahluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah SWT. Manusia berbeda dengan makhluk lainnya dengan perbedaan yang sangat besar karena adanya karunia Allah yang diberikan kepadanya yaitu akal, pemahaman dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis. Manusia bisa memilih antara perbuatan baik atau perbuatan yang buruk.  Manusia merupakan makhluk sosial karena manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan manusia membutuhkan bantuan dari orang lain dalam kehidupannya. 

Manusia dan Harapan



A.    Pengertian Harapan
Harapan berasal dari kata harap yaitu keinginan supaya sesuatu terjadi atau sesuatu terjadi atau suatu yang belum terwujud. Harapan dapat diartikan sebagai menginginkan sesuatu yang dipercayai dan dianggap benar dan jujur oleh setiap manusia dan harapan agar dapat dicapai ,memerlukan kepercayaan kepada diri sendiri,kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan kepada Tuhan.

Wayang



1.      Sejarah Perkembangan Wayang
Tak ada bukti yang menunjukkan wayang telah ada sebelum agama Hindu menyebar di Asia Selatan. Diperkirakan seni pertunjukan dibawa masuk oleh pedagang India. Namun demikian, kejeniusan lokal dan kebudayaan yang ada sebelum masuknya Hindu menyatu dengan perkembangan seni pertunjukan yang masuk memberi warna tersendiri pada seni pertunjukan di Indonesia. Sampai saat ini, catatan awal yang bisa didapat tentang pertunjukan wayang berasal dari Prasasti Balitung di Abad ke 4 yang berbunyi si Galigi mawayang

Batik Sebagai Produk Nasional



A.    Pengertian Batik
Batik secara historis berasal dari zaman nenek moyang yang dikenal sejak abad XVII yang ditulis dan dilukis pada daun lontar. Saat itu motif atau pola batik masih didominasi dengan bentuk binatang dan tanaman. Namun dalam sejarah perkembangannya batik mengalami perkembangan, yaitu dari corak-corak lukisan binatang dan tanaman lambat laun beralih pada motif abstrak yang menyerupai awan, relief candi, wayang beber dan sebagainya. Selanjutnya melalui penggabungan corak lukisan dengan seni dekorasi pakaian, muncul seni batik tulis seperti yang kita kenal sekarang ini.
Ada juga pendapat batik berasal dari bahasa jawa yaitu dari kata "amba" yang artinya menulis dan "titik" yaitu titik-titik, sehingga kemudian menjadi ambatitik-ambatik-mbatik-batik. Betul, pada awalnya batik semuanya dikerjakan secara manual yaitu dengan menulis menggunakan tangan sehingga dikenal sebagai batik tulis.
Dalam hal ini dapat diambil suatu kesimpulan bahwa batik adalah salah satu warisan budaya leluhur, dan kita patut bangga karena banyak macam-macam motif yang terdapat di Indonesia. Dan sekarang ini batik memiliki berbagai corak yang sangat beragam, dan saat ini bukan hanya dibuat untuk kain saja melainkan juga berbagai barang hal seperti jaket, sepatu, sarung kering, bahkan boneka.

"SANG SAKA MERAH PUTIH DAN BURUNG GARUDA SEBAGAI PRODUK BUDAYA NASIONAL"



a.      Definisi Kebudayaan Nasional
Kebudayaan Nasional adalah gabungan dari kebudayaan daerah yang ada di Negara tersebut.
Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilayah Republik Indonesia. Tanpa budaya-budaya itu tak ada Kebudayaan Nasional. Itu tidak berarti Kebudayaan Nasional sekadar penjumlahan semua budaya lokal di seantero Nusantara. Kebudayan Nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan realitas. Kebudayaan Nasional akan mantap apabila di satu pihak budaya-budaya Nusantara asli tetap mantap, dan di lain pihak kehidupan nasional dapat dihayati sebagai bermakna oleh seluruh warga masyarakat Indonesia 

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional



Secara formal sampai saat ini bahasa Indonesia mempunyai empat kedudukan, yaitu sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, dan bahasa resmi. Dalam perkembangannya lebih lanjut, bahasa Indonesia berhasil mendudukkan diri sebagai bahasa budaya dan bahasa ilmu. Keenam kedudukan ini mempunyai fungsi yang berbeda, walaupun dalam praktiknya dapat saja muncul secara bersama-sama dalam satu peristiwa, atau hanya muncul satu atau dua fungsi saja.
Fungsi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Negara.

“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Pasal 1 - 11”



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 
Penjelasan:
·      Potensi diri merupakan kemampuan, kekuatan, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki seseorang, tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal.
·      Spiritual keagamaan adalah keyakinan dalam hubungannya dengan Yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta.
·      Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.
·      Kecerdasan atau yang biasa dikenal dengan IQ adalah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan sifat pikiran yang mencakup sejumlah kemampuan.
·      Akhlak Mulia berarti prilaku, sikap, perbuatan, adab dan sopan santun. 

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN BAB V PASAL 45 – 62



BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik

Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan:
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru/ Dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik untuk dosen, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 46 ayat 2, yang meliputi: lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, lulusan program doktor untuk program pasca sarjana.
Kompetensi yang harus dimiliki dosen meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional.
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

pasal 63 - 84



Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian

Pasal 63
1.      Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Penjelasan :
Objektif yaitu pengangkatan dan penempatan dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pusat tidak dapat diubah/dimanipulasi.
Tansparan yaitu nyata dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen PASAL 8- 23




BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan       : 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.