BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi,
Sertifikasi dan Jabatan Akademik
Pasal
45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan:
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh Guru/ Dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik untuk dosen,
sebagaimana yang disebutkan pada pasal 46 ayat 2, yang meliputi: lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana, lulusan program
doktor untuk program pasca sarjana.
Kompetensi yang harus dimiliki dosen meliputi:
kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional.
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah
kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan
tugas dengan baik.
Tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No.
20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab."