Senin, 14 Januari 2013

“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Pasal 1 - 11”



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 
Penjelasan:
·      Potensi diri merupakan kemampuan, kekuatan, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki seseorang, tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal.
·      Spiritual keagamaan adalah keyakinan dalam hubungannya dengan Yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta.
·      Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.
·      Kecerdasan atau yang biasa dikenal dengan IQ adalah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan sifat pikiran yang mencakup sejumlah kemampuan.
·      Akhlak Mulia berarti prilaku, sikap, perbuatan, adab dan sopan santun. 
 

2.    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Penjelasan :
Bahwa pendidikan nasional itu memiliki tujuan yang berdasarkan nilai yang terkandung pada pancasila dan nilai yang terkandung pada uud 1945, dimana pancasila dan uud tersebut berakar / berdasarkan pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan hal – hal tersebut dapat tanggap terhadap tuntutan perkembangan jaman yang terus dan selalu terjadi.

3.    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan :
Cukup jelas

4.    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan  potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Penjelasan :
Bahwa yang dinamakan peserta didik itu semua anggota masyarakat yang menempuh pendidikan baik yang sedang menempuh TK, SD, SLB, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi adalah termasuk peserta didik.

5.    Tenaga kependidikan adalah seorang anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
Penjelasan:
Tenaga kependidikan itu orang yang memberi tenaga ajar kepada peserta didik untuk melatih kemampuan, pengetahuan

6.    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan  sebutan lain yang sesuai  dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Penjelasan :
·      Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1)
·      Dosen : Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 2)
·      Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.
·      Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

7.    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Penjelasan:
Jalur pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu formal, informal, dan informal.

8.    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.  
Penjelasan:
Penempuhan pendidikan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik agar menuju keinginan yang dicapai, misalnya kecil di TK . Jalur berikutnya SD  SMP , dan seterusnya hingga menempuh pendidikan sesuai dengan cita – cita yang ingin dicapai

9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Penjelasan            :
·           Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
·                     Pendidikan kejuruan       
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
·                     Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
·                     Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
·                     Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
·                     Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).

10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Penjelasan            :
Terdapat di ayat 11, 12, dan 13.

11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Penjelasan            :

·                     Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal, yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Contoh : SD, MI.

·                     Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Contoh : SMP, SMA/SMK/MA

·                     Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Penjelasan            :
Contohnya : Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Penjelasan            :
Cukup jelas

14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Penjelasan            :
·         Pertumbuhan dan perkembangan fisik  seperti koordinasi motorik halus dan kasar.
·         Pertumbuhan dan perkembangan rohani seperti sikap, perilaku dan agamanya.

15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Penjelasan            :
Jadi, kegiatan – kegiatan pendidikan jarak jauh lebih banyak menggunakan TIK sebagai medianya. Kegiatan-kegiatan seperti penyampaian materi sampai evaluasi belajarnya dilakukan dengan menggunakan TIK

16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Penjelasan            :
Pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat : pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, dibentuk dari masyarakat, dan pendidikannya diperuntukkan untuk masyarakat.

17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan            :
Standar Nasional Pendidikan mencakup:
·      Standar Kompetensi Lulusan:
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
·      Standar Isi:
~ Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kalender pendidikan / akademik
·      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·      Standar Proses :
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
·      Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

18.    Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan :
Setiap warga negara berkewajiban untuk mengikuti program wajib belajar minimal 9 tahun yang diselenggarakan oleh negara.
Pengelolaan program wajib belajar adalah tanggung jawab pemerintah.
a.     Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri.
b.    Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
c.     Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
d.    Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar.
e.     Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.

19.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Penjelasan :
1.    Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.       peningkatan iman dan takwa;
b.      peningkatan akhlak mulia;
c.       peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.      keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.       tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 
f.       tuntutan dunia kerja;
g.      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
h.      agama;
i.        dinamika perkembangan global; dan
j.        persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

20.    Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Penjelasan :
Maksudnya pembelajaran sebagai proses belajar yang dibangun oleh guru untuk mengembangkan kreativitas berpikir yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir siswa, serta dapat meningkatkan pengetahuan siswa sebagai upaya meningkatkan penguasaan yang baik terhadap materi pembelajaran yang didukung dengan sumber belajar seperti buku ataupun  sumber belajar yang lain.

21.    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan :
Evaluasi pendidikan meliputi:
a.     evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dilakukan oleh setiap akhir semester, meliputi:
b.    evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi secara berkala.
c.     evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala.
d.    evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah DaerahKabupaten/Kota dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala

22.    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Penjelasan :
Persyaratan Akreditasi
1.      Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2.      Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3.      Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4.      Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5.      Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6.      Telah menamatkan peserta didik.

23.    Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
Penjelasan :
Dalam dunia pendidikan sumber daya yang paling penting adalah sumber daya manusia, oleh karena itu pengelola pendidikan perlu menyediakan tenaga, bakat kreatif, dan semangat dari sumber daya manusia ini untuk dapat mengefektifkan roda organisasi sekolah.

24.    Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Penjelasan :
Badan yang mewadai peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota,  Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

25.    Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Penjelasan :
Cukup jelas

26.  Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan :
Cukup jelas

27.    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Penjelasan :
Nonpemerintah : yang tidak dikelola oleh pemerintah dan yang bukan milik pemerintah.

28.    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Penjelasan:
Pemerintah pusat = lembaga negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya yang mengurus urusan negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan, pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri.

29.    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Penjelasan :
Pemerintahan Kabupaten/kota merupakan dari gabungan beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintahan kabupaten (PemKab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintahan kota (PemKot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban.

30.    Menteri pendidikan adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Penjelasan :
Cukup jelas

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan :
Tidak boleh menyimpang dari kedua sumber hukum diatas.

Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Penjelasan :
Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat diperlukan manusia dalam kehidupannya untuk menghadapi perkembangan zaman. Bahkan pendidikan itu berlangsung sejak dalam kandungan sampai masuk keliang lahat.

BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Penjelasan :
Demokratis adalah penyebutan untuk pemerintahan yg telah menggunakan System Demokrasi dalam perpolitikan nya, Biasanya ciri-ciri negara yg demokratis adalah:
·         Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
·         Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat(warga negara).
·         Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidanG.
·          Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum.
·         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
·         Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·         Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
·         Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Penjelasan :
Dalam penyelenggaraan pendidikan tidak terpisah dengan system yang ada(kurikulum), dalam hal ini siap menerima perkembangan yang terjadi pada masyarakat dan daapat digunakan dalam segala hal.(yang dulu tidak bisa membaca sekarang bisa membaca karena bersekolah)

3.        Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Penjelasan :
Proses pendidikan pembelajaran dapat dilakukan sampai sepanjang kita dapat belajar.

4.        Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Penjelasan :
cukup jelas

5.        Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Penjelasan :
Supaya warga negara tidak ada lagi yang tidak bisa membaca, menulis, dan berhitung.

6.        Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Penjelasan :
Mengoptimalkan semua komponen peran serta masyarakat dalam keberlangsungan  proses pendidikan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
1.        Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Penjelasan :
cukup jelas

2.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Penjelasan :
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial.

3.        Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Penjelasan :
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

4.        Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Penjelasan :
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

5.        Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.  
Penjelasan :
Setiap warga Negara berhak meningkatkan pendidikan tanpa pembatasan usia.

Pasal 6
1.        Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Penjelasan :
cukup jelas

2.        Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Penjelasan :
Setiap masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam pendidikan yang diambilnya. Maksudnya setiap masyarakat mempunyai hak untuk menyekolahkan anaknya baik di swasta maupun di negeri. Tanggung jawab yang besar untuk mengambil pendidikan yang dijalani agar penyelenggaraan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.



Pasal 7
1.      Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
Penjelasan :
Setiap warga negara yang mempunyai anak berhak mengetahui perkembangan atas pendidikan yang dijalani anak pada masa sekolah. Bagaimana perkembangan tersebut sehingga orang tua dapat mengukur kemampuan anak dalam hasil belajarnya.

2.        Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. 
Penjelasan :
Orang tua wajib memberi pendidikan kepada anaknya. Khususnya pendidikan dasar yang sangat penting untuk bekal ketika anak sudah mulai beranjak dewasa. Di mana pendidikan dasar adalah salh satu jalan menuju pendidikan dalam perguruan tinggi. Dan pendidikan ini sebagai salah satu masa depan untuk meraih cita-cita.

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Penjelasan :
Masyarakat disini adalah warga negara yang menempati suatu wilayah. Dimana semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Salah satunya adalah masyarakat mempunyai hak dalam proses perencanaan,pelaksanaan,pengawasan, dan evaluasi dalam proses pembelajaran. Dimana dimaksudkan agar pendapat dari masyarakat dapat tersalurkan dalam program pendidikan yang dijalaninya atau diselenggrakan.

Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. 
Penjelasan :
Maksudnya sumber daya manusia. Misalnya saja masyarakat di sini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. Dalam konsep pendidikan diperlukan kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai dengan komunikasi. Dalam komunikasi satu sama lain diperlukan inisiatif dari kedua belah pihak.

Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Penjelasan :
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai hak dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan agar proses pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pendidikan dapat berjalan sesuai dengan program pendidikan yang sudah dirancang.

Pasal 11
1.    Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Penjelasan :
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan layanan dalam proses terselenggaranya pendidikan yang dapat menjamim mutu setiap warga negaranyan tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya. Baik perbedaan suku dan agama.

2.    Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Penjelasan :
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin adanya dana untuk program pendidikan pada usia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Sehingga pendidikan dapat terpenuhi meskipun ada warga negara yang kurang mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar