Senin, 14 Januari 2013

"SANG SAKA MERAH PUTIH DAN BURUNG GARUDA SEBAGAI PRODUK BUDAYA NASIONAL"



a.      Definisi Kebudayaan Nasional
Kebudayaan Nasional adalah gabungan dari kebudayaan daerah yang ada di Negara tersebut.
Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilayah Republik Indonesia. Tanpa budaya-budaya itu tak ada Kebudayaan Nasional. Itu tidak berarti Kebudayaan Nasional sekadar penjumlahan semua budaya lokal di seantero Nusantara. Kebudayan Nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan realitas. Kebudayaan Nasional akan mantap apabila di satu pihak budaya-budaya Nusantara asli tetap mantap, dan di lain pihak kehidupan nasional dapat dihayati sebagai bermakna oleh seluruh warga masyarakat Indonesia 


b.      Kebudayaan nasional Indonesia
Bila dicermati pandangan masyarakat Indonesia tentang kebudayaan Indonesia, ada dua kelompok pandangan.
1.      Kelompok pertama yang mengatakan kebudayaan Nasional Indonesia belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu kebudayaan etnik dan kebudayaan asing. Kebudayaan Indonesia itu sendiri sedang dalam proses pencarian.
2.      Kelompok kedua yang mengatakan mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia sudah ada. pendukung kelompok ketiga ini antara lain adalah Sastrosupono. Sastrosupono. Sastrosupono. Sastrosupono mencontohkan, Pancasila, bahasa Indonesia, undang-undang dasar 1945, moderenisasi dan pembangunan.
Adanya pandangan yang mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia belum ada atau sedang dalam proses mencari, boleh jadi akibat:
(1) tidak jelasnya konsep kebudayaan yang dianut dan pahami
(2) akibat pemahaman mereka tentang kebudayaan hanya misalnya sebatas seni, apakah itu seni sastra, tari, drama, musik, patung, lukis dan sebagainya. Mereka tidak memahami bahwa iptek, juga adalah produk manusia, dan ini termasuk ke dalam kebudayaan.

c.       Akar Kebudayaan Indonesia
Akar kebudayaan Indonesia adalah suatu mekanisme yang terbentuk dari unsur-unsur yang berkaitan dengan zaman prasejarah,jadi ibarat pohon,pohon tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa adanya akar,demikian pula dengan kebudayaan pada suatu Negara tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa adanya akar atau pendahulu yang membentuk kebudayaan tersebut.
Akar kebudayaan Indonesia berhubungan dengan zaman prasejarah, mulai dari nenek moyang kita yang membawa kebudayaan Dongson, setelah itu diikuti oleh perkembangan Islam di Indonesia. Jadi islam juga merupakan salah satu akar kebudayaan Indonesia.






d.      Sejarah sang saka merah putih
Warna merah-putih telah digunakan sejak zaman Kerajaan Majapahit sebagai bendera atau lambang. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran.
Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Ketika terjadi Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830, di tengah-tengah pasukan Diponegoro yang beribu-ribu juga terlihat kibaran bendera merah-putih. Demikian juga di lereng-lereng gunung dan desa-desa yang dikuasai Pangeran Diponegoro, banyak terlihat kibaran bendera merah-putih.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Pada abad ke-20 perjuangan bangsa Indonesia makin terarah dan menyadari akan adanya persatuan dan kesatuan perjuangan menentang kekuatan asing, kesadaran berbangsa dan bernegara mulai menyatu dengan timbulnya gerakan kebangsaan Boedi Oetomo pada 1908 sebagai salah satu tonggak sejarah.
Kemudian pada tahun 1922 di Yogyakarta berdiri sebuah perguruan nasional Taman Siswa di bawah pimpinan Suwardi Suryaningrat. Perguruan itu telah mengibarkan bendera merah-putih dengan latar dasar warna hijau yang tercantum dalam salah satu lagu antara lain: "Dari Barat Sampai ke Timur", "Pulau-pulau Indonesia", "Nama Kamu Sangatlah Masyhur Dilingkungi Merah-Putih. "Itulah makna bendera yang dikibarkan Perguruan Taman Siswa.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia yang berada di negeri Belanda pada 1922 juga telah mengibarkan bendera merah-putih yang di tengahnya bergambar kepala kerbau, pada kulit buku yang berjudul Indonesia Merdeka. Buku ini membawa pengaruh bangkitnya semangat kebangsaan untuk mencapai Indonesia Merdeka. Demikian seterusnya pada tahun 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno yang bertujuan mencapai kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia. Partai tersebut mengibarkan bendera merah-putih yang di tengahnya bergambar banteng.
Kongres Pemuda pada tahun 1928 merupakan detik yang sangat bersejarah dengan lahirnya “Sumpah Pemuda”. Satu keputusan sejarah yang sangat berani dan tepat, karena kekuatan penjajah pada waktu itu selalu menindas segala kegiatan yang bersifat kebangsaan.
Pada kongres tersebut untuk pertama kalinya digunakan hiasan merah-putih tanpa gambar atau tulisan, sebagai warna bendera kebangsaan, dan untuk pertama kalinya pula diperdengarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Pada saat Kongres Pemuda berlangsung, suasana merah-putih telah berkibar di dada peserta, yang dibuktikan dengan panitia kongres mengenakan “kokarde” (semacam tanda panitia) dengan warna merah-putih yang dipasang di dada kiri. Demikian juga pada anggota padvinder atau pandu yang ikut aktif dalam kongres menggunakan dasi berwarna merah-putih. Kegiatan pandu, suatu organisasi kepanduan yang bersifat nasional, menunjukkan identitas kebangsaan dengan menggunakan dasi dan bendera merah-putih.
Pengibaran bendera merah-putih dan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dilarang pada masa pendudukan Jepang, karena ia mengetahui pasti bahwa hal tersebut dapat membangkitkan semangat kebangsaan yang nantinya menuju pada kemerdekaan. Kemudian pada tahun 1944 lagu "Indonesia Raya" dan "Bendera Merah-Putih" diizinkan untuk berkibar lagi setelah kedudukan Jepang terdesak. Bahkan pada waktu itu pula dibentuk panitia yang bertugas menyelidiki lagu kebangsaan serta arti dan ukuran bendera merah-putih.
Detik-detik yang sangat bersejarah adalah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah pembacaan teks proklamasi, baru dikibarkan bendera merah-putih, yang kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945. Bendera yang dikibarkan tersebut kemudian ditetapkan dengan nama Sang Saka Merah Putih. Kemudian pada 29 September 1950 berkibarlah Sang Merah Putih di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia oleh badan dunia.

e.       Arti Warna Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

f.       Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  1. memakai Bendera Negara untuk reklame atau  iklan komersial;
  2. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  4. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


g.      Sejarah Burung Garuda
Lambang Negara Republik Indonesia disebut Garuda Pancasila. Bagian utama dari lambang ini adalah burung mitos Garuda yang mengenakan perisai di dadanya dan  cakarnya menggenggam pita putih bertuliskan semboyan nasional : “Bhineka Tunggal Ika”, yang secara sederhana dapat diartikan “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Pada perisai terdapat lima gambar yang melambangkan Pancasila, lima sila (prinsip dasar) falsafah nasional Indonesia.
Jumlah bulu pada Garuda melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia; 17 bulu pada masing-masing sayap, 8 bulu ekor,19 bulu pangkal ekor (di bawah perisai, di atas ekor), dan 45 bulu leher, semuanya melambangkan 17-8-1945; 17 Agustus 1945.
Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, disempurnakan oleh Presiden Sukarno, dan ditetapkan menjadi lambang negara pada tanggal 11 Februari 1950
Garuda adalah burung yang sering dijadikan lambang oleh berbagai masyarakat dunia. Orang Mesopotamia, Mesir, India, Indonesia, bangsa asli Amerika, Indian mengenal burung itu, seperti tercermin dalam sistem kepercayaan, legenda maupun simbol masyarakat mereka.
Dalam dunia ilmiah fauna, nama Burung Garuda tidaklah dikenal, namun demikian Burung garuda yang menjadi lambang negara Republik Indonesia diciptakan dengan rupa representasi Elang Jawa atau Javan Hawk-Eagle Nisaetus Bartelsi dengan warna bulu emas. Keberadaan dan sejarahnya bahkan sudah tercipta jauh lebih lama dibandingkan berdirinya Negara Indonesia. Burung suci ini juga dapat ditemukan dalam mitologi Hindu dan Buddha.Di dalam mitologi Hindu, Garuda digambarkan sebagai setengah manusia dan setengah burung yang menjadi kendaraan Dewa Wisnu dan merupakan raja dari para burung. Pada kisah Baghawad Gita juga disebut nama Burung garuda oleh Khrisna ddi tengah perang Barata Yudha di Kurusetra, “Of birds, I am the son of Vinata (Garuda)”. Sedangkan di dalam mitologi Budha, Burung Garuda digambarkan sebagai predator yang hebat dan pintar serta memiliki kemampuan berorganisasi secara sosial.
Garuda muncul dalam berbagai kisah yang melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan dan disiplin. Pada tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai “Tuan segala makhluk yang dapat terbang” dan “Raja Agung Para Burung”. Mirip penggambaran Simurgh Yang agung, Raja para burung, dalam kisah Musyawarah Burung karangan seorang Sufi Agung Faridu ‘Din Attar.
Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudann ideologi Pancasila.
Menurut lampiran pada Peraturan Pemerintah no 66 tahun 1951, menjelaskan bahwa lukisan garuda diambil dari benda peradaban Indonesia yang tergambar pula pada beberapa candi sejak abad ke-6 sampai ke-16. Raja-raja di Indonesia sudah sejak lama memakai lambang Garuda. Seperti dalam sebuah buku tentang lambang-lambang kerajaan yang terbit sekitar tahun 1483, termuat lambang Raja Jawa yang memperlihatkan seekor burung Phoenix di atas api unggun, sedangkan Raja Sumatra berlambang rajawali digambar dari samping dengan kedua cakarnya mengarah ke depan.

h.      Makna lambang garuda
Garuda merupakan simbol indonesia sebagai bangsa yang besar juga negara besar. Pada burung garuda terdapat simbol-simbol  , diantaranya adalah;
  1. Bagian tengah terdapat simbol bintang bersudut lima yang melambangkan sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Lambang bintang dimaksudkan sebagai  sebuah cahaya, mengandung makna nur cahyo, atau dalam bahasa Qu’ran nuurun ’ala nurrin. Bintangnya memiliki lima sudut lima, maksudnya untuk menerangi Dasar Negara lima (Pembukaan UUD  ’45 alinea 2), dan tujuan negara yang lima (Pembukaan UUD ’46 alinea 4). Sedangkan latar berwarna hitam  melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Berkat Rohmat Alloh adalah sumber dari segalanya.
  2. Di bagian kanan bawah terdapat gambar rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
  3. Di bagian kanan atas terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa “berteduh” di bawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
  4. Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
  5. Dan di sebelah kiri bawah terdapat gambar padi dan kapas yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.
  6. Jumlah bulu pada burung Garuda
·           17 – helai bulu pada masing masing sayap, melambangkan tanggal 17
·           8 – helai bulu pada ekor artinya melambangkan bulan 8 atau Agustus
·           45 – helai bulu pada leher burung garuda melambangkan tahun kemerdekaan yaitu tahun 1945
·           Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” berwarna hitam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar