Senin, 14 Januari 2013

pasal 63 - 84



Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian

Pasal 63
1.      Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Penjelasan :
Objektif yaitu pengangkatan dan penempatan dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pusat tidak dapat diubah/dimanipulasi.
Tansparan yaitu nyata dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 
Penjelasan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2009 tentang Peraturan            Pemerintah tentang Dosen.
3.      Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan:
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara dosendengan badan hukum penyelenggara satuan pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.



Penjalasan :
Pendidikan yang bermutu adalahpendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 64
1.      Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Penjelasan :
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negaa, di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.   
Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga kerja asing sebagai dosen tetap atau sebagai dosen tidak tetap akan diatur dengan peraturan tersendiri dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengenai tenaga kerja asing.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan:
Cukup jelas


Pasal 67
1.      Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena: 
a.       meninggal dunia mencapai batas usia pensiun
b.      atas permintaan sendiri
c.       tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani
d.      berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Penjelasan :
 Cukup jelas
2.      Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena: 
a.       melanggar sumpah dan janji jabatan
b.      melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama 
c.       melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Penjelasan :
Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus dengan alasan yang tidak jelas tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.  
3.      Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
 Cukup jelas
4.      Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
Penjelasan :
 Cukup jelas
5.      Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
Penjelasan :
Profesor yang berprestasi adalah profesor yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kinerja/nilai lebih (prestasi di atas rata-rata dosen lainnya).
6.      Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf  a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Penjelasan :
Dosen tidak langsung diberhentikan tetapi memerlukan pertimbangan khusus.

Pasal 68
1.      Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Penjelasan :
Cukup jelas
2.      Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.  
Penjelasan :
Perjanjian kerja atau kesepakatan bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dan penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang memuat syarat- syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang- undangan.


Pasal 69
1.      Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. 
Penjelasan :
Pembinaan dan pengembangan yang diberikan kepada dosen meliputi pembinaan dalam pengembangan profesi dan karir. Pembinaan dan pengembangan yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian. Hal tersebut dilakukan dengan cara uji kompetensi saat sertifikasi dosen (serdos).
2.      Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Penjelasan :
·         Kompetensi pedagogik : seperangkat kemampuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antar dosen dengan mahasiswa.
·         Kompetensi kepribadian : seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku dosen dalam melaksanakan tugas- tugasnya dalam kehidupan sehari- hari.
·         Kompetensi sosial : seperangkat kemampuan dan ketrampilan yang berkaitan dan berhubungan atau interaksi dengan orang lain.
·         Kompetensi professional : kemampuan yang harus dimiliki dosen dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
3.      Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Penjelasan :
·         Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas- tugas pokok organisasi.
·         Pembinaan karir jabatan fungsional dosen merupakan kewajiban Kementerian Pendidikan Nasional sebagai instansi pembina.
4.      Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.  
Penjelasan :
·         Penugasan yang dimaksud adalah penugasan warga negara sebagai dosen dalam rangka wajib kerja. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dosen dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kualifikasi akademik yang harus dimiliki dosen yaitu magister atau doktor.
·         Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja. Promosi sebagaimana dimaksud pada PP nomor 37 tahun 2009 ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.


Pasal 70
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 
Penjelasan : Cukup jelas

Pasal 71
1.      Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Penjelasan :
Dalam membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen dilakukan pemerintah melalui setifikasi dosen (serdos). Apabila dosen lulus dari serdos akan mendapat sertifikat pendidik.
2.      Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen. 
Penjelasan :
Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat maksudnya adalah universitas- universitas swasta wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen  oleh satuan pendidikan tinggi itu sendiri dengan memberikan  kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.
3.      Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/ atau masyarakat.
Penjelasan :
Pemerintah memberikan anggaran kepada dosen baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan  dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan pemerintah daerah dapat membantu dan mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Anggaran yang diberikan kemudian diberikan dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan  kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.


Pasal 72
1.      Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan :
beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang
            bersangkutan atau melalui lembaga lain.
2.      Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
Penjelasan :

3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
Penjelasan :
Beban kerja dosen diatur setiap satuan pendidikan tinggi dalam peraturan perundang- undangan.


Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
1.      Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Penjelasan :
·         Dosen berprestasi adalah dosen yang memiliki prestasi yang sangat bermanfaat dan dapat dibanggakan satuan perguruan tinggi, serta diakui pada skala nasional/internasioanal.
·         Berdedikasi luar biasa merupakan dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
·         Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

2.      Dosen yang gugur dalam melaksanakan  tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
Penjelasan :
Penghargaan kepada dosen yang gugur dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi. Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai dosen.

Pasal 74
1.      Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.  
Penjelasan :
Cukup jelas
2.      Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.  
Penjelasan :
Cukup jelas
3.      Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. 
Penjelasan :
·         Tanda jasa : penghargaan tanda jasa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
·         Kenaikan pangkat istimewa : penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
·         Financial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain : penghargaan dalam bentuk financial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yag diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, menteri, dan presiden.
4.      Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain. 
Penjelasan :
Cukup jelas
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.  
Penjelasan :
Cukup jelas

Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
1.      Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
Penjelasan :
Dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah dan satuan pendidikan tinggi.
2.      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
Penjelasan :
Cukup jelas
3.      Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.  
Penjelasan :
Cukup jelas
4.      Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.  
Penjelasan :
Maksud kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan dalam mengutarakan opini (kritik) kepada pemerintah.
5.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 
Penjelasan :
Cukup jelas
6.      Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang- undangan dilakukan sesuai kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya dan tidak menimbulkan kerugian negara/ pihak lain.

Bagian Kedelapan Cuti
Pasal 76
1.      Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2.      Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.

Penjelasan :
·         Studi dan penelitian yang dimaksud yakni pendidikan non gelar, penelitian, penulisan buku teks, praktek kerja di dunia industri yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian terhadap masyarakat.
·         Cuti untuk studi dan penelitian diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional  
·         Cuti untuk studi dan penelitian diberikan paling lama 6 (enam) bulan. Pelaksanaan cuti untuk studi dan penelitian diatur oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup jelas

BAB VI
SANKSI
Pasal 77
1.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Kewajiban guru yang dimaksud ialah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, melakukan tugas tambahan.
Sanksi yang diberikan :
·         Penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun bagi guru pegawai negeri sipil.
·         Pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi, tunjangan fungsional selama 2 tahun bagi guru pegawai negeri sipil.
2.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a.       teguran
b.      peringatan tertulis
c.       penundaan pemberian hak guru
d.      penurunan pangkat
e.       pemberhentian dengan hormat
f.       pemberhentian tidak dengan hormat. 
Penjelasan :
Cukup jelas
3.      Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas. 
Penjelasan :
·         Ikatan dinas adalah perjanjian antara calon guru penerima bantuan pendidikan dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memberikan tugas belajar.
·         Sanksi yang diberikan yakni penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 tahun, penghentian pemberian tujangan profesi selama 4 tahun, penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 tahun, pemberhentian maslahat tambahan selama 4 tahun, penghentian dari jabatannya sebagai guru.
4.      Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
Penjelasan :
Cukup jelas
5.      Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi. Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri. 
Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 78
1.      Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Dalam melaksanakan profesinya, dosen berkewajiban:
1.      melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2.      merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
3.      meningkatkan dan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4.      bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
5.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik dosen, serta nilai-nilai agama dan etika;
6.       memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

2.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a.       teguran
b.      peringatan tertulis
c.       penundaan pemberian hak dosen
d.      penurunan pangkat dan jabatan akademik
e.       pemberhentian dengan hormat
f.       pemberhentian tidak dengan hormat.
     Penjelasan:
     Cukup jelas
3.      Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
Penjelasan :
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.      Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.   
Penjelasan :
Ikatan dinas adalah perjanjian antara calon dosen penerima bantuan pendidikan dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang memberikan tugas belajar.
5.      Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 79
1.      Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Penjelasan :
·         Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapatberlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2.      Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa: 
a.       teguran
b.      peringatan tertulis
c.       pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan
d.      pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
Penjelasan :
·         Teguran adalah peringatan yang diperikan kepada seorang pegawai karena melanggar aturan
·         Peringatan tertulis adalah peringatan yang diberikan secara tertulis kepada PNS  yang dipekerjakan  di lingkungan Pemerintahan karena tidak mematuhi jam kerja, yaitu tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja(TL), atau pulang sebelum waktunya (PSW) tanpa alasan yang jelas.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
1.      Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
a.       guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
b.      dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
Penjelasan :
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·         Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidikan perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
·         Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
·         Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.

2.      Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan :
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru tidak tetap (GTT) dan dosen tidak tetap  guna memberikan kesejahteraan.

Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. 
Penjelasan :
Cukup jelas

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
1.      Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. 
Penjelasan :
Program sertifikasi pendidik adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen melalui cara serdos.
2.      Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang  ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang- Undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 84
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan :
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar