Senin, 14 Januari 2013

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN BAB V PASAL 45 – 62



BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik

Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan:
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru/ Dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik untuk dosen, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 46 ayat 2, yang meliputi: lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, lulusan program doktor untuk program pasca sarjana.
Kompetensi yang harus dimiliki dosen meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional.
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

 

Pasal 46
1.    Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
Penjelasan:
Program pascasarjana adalah program pendidikan setelah S1, contoh gelar yang diperoleh seseorang yang telah menempuh program pascasarjana, yaitu: Magister Pendidikan (M. Pd), Magister Menejemen (M. M)
2.    Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.    Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b.    Lulusan program doktor untuk program pascasarjana
Penjelasan:
Maksud dari poin a, yaitu dosen yang boleh mengajar ataupun mendidik mahasiswa yang sedang menjalani program S1 adalah dosen yang telah lulus S2 atau sedang menjalani program S2. Sedangkan poin b, dosen yang boleh mengajar ataupun mendidik mahasiswa yang sedang menjalani program S2 adalah dosen yang telah lulus program S3.

3.    Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
Penjelasan:
Orang-orang yang memiliki prestasi luar biasa adalah orang-orang yang memiliki kemampuan berfikir di atas manusia rata-rata, sehingga prestasinya lebih baik dari orang-orang pada umumnya. Contoh orang yang memiliki prestasi luar biasa yaitu Prof Dr. Ing BJ Habibie.
4.    Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.
Penjelasan:
Senat akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi, penjelasan mengenai senat akademik diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
Pasal 47
1.    Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 tahun
b.    Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.    Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan:
Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a.    Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
b.    Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c.    Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
2.    Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan:
Tiap perguruan tinggi yang terakreditsasi diberi kesempatan untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagai mana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Menurut Peraturan Pemerintah No.37 tahun 2009 tentang dosen pasal 4
(1)      Sertifikat pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2)      Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilain portofolio.
(3)      Penilain portofolio sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.
(4)      Penilaian portofolio dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendiskripsikan :
a.    Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tri dharma perguruan tinggi ;
b.    Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c.    Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tri dharma pergurusn tinggi.
(5)      Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.
(6)      Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen  portofolionya  untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7)      Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Akreditasi
Akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
1.    Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
2.    Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
3.    Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
4.    Kinerja perguruan tinggi
5.    Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
1.    Identitas
2.    Izin penyelenggaraan program studi
3.    Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
4.    Relevansi penyelenggaraan program studi
5.    Sarana dan prasarana
6.    Efisiensi penyelenggaraan program studi
7.    Produktivitas program studi
8.    Mutu lulusan
                                                                    Pasal 48
1.    Status dosen terdiri  atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Penjelasan:
·      Yang dimaksud dengan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
·      Yang dimaksud dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

2.    Jenjang jabatan akademik dosen – tetap terdiri  atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

Penjelasan:
Urutan jabatan akademik dosen sebagaimana pada pasal 2 di atas merupakan urutan jenjang jabatan akademik dosen dari yang terendah sampai tertinggi. Berikut penjelasannya:
Asisten ahli:
a.     Penata Muda (Golongan III/a) = 100 angka kredit.
b.    Penata Muda Tk.I (Golongan III/b)= 150 angka kredit.


Lektor:
a.     Penata (Golongan III/c)= 200 angka kredit.
b.    Penata Tk.I (Golongan III/d)= 300 angka kredit.

Lektor Kepala:
a.     Pembina (Golongan IV/a)= 400 angka kredit.
b.    Pembina Tk.I ( Golongan IV/b)= 550 angka kredit.
c.     Pembina Utama Muda (Golongan IV/c)= 700 angka kredit.

Guru Besar:
a.     Pembina Utama Madya (Golongan IV/d)= 850 angka kredit.
b.    Pembina Utama (Golongan IV/e)= 1050 angka kredit.
Ketentuan lain mengenai syarat pengangkatan ataupun kenaikan jabatan diatur dalam  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen.
3.    Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Penjelasan:
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Kualifikasi akademik doktor adalah ijazah jenjang pendidikan akademik strata III yang harus dimiliki oleh seorang profesor sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

4.    Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak – tetep diterapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:
Sudah jelas
                                                                    Pasal 49                                                                   
1.    Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Penjelasan:
Profesor memiliki kewenangan mendidik para mahasiswa yang sedang menempuh program S3.
2.    Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Penjelasan:
Sudah jelas
3.    Profesor yang memiliki karya ilmiah dan karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
Penjelasan:
Sudah jelas
4.    Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal 50
1.    Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
Penjelasan:
Sudah jelas
2.    Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
Penjelasan:
Sudah jelas
3.    Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
Penjelasan:
Setiap orang yang memenuhi syarat untuk dapat menduduki jabatan jenjang akademik tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3/ D/ O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen, maka dapat diangkat secara langsung.
Jenjang dan jabatan akademik dosen terdiri atas: asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3/ D/ O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
1.    Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak :
a.     Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan  kesejahteraan sosial ;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi maupun jaminan hari tua
b.    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
Penjelasan:
Sudah jelas
c.    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
Penjelasan:
Perlindungan yang diberikan kepada dosen meliputi: (1) perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif; (2) perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik dan lain-lain; (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja dan lain sebagainya.
d.   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Penjelasan:
Penelitian diperlukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi. Untuk dapat melakukan penelitian diperlukan adanya tenaga-tenaga ahli yang dihasilkan melalui proses pendidikan. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan sebagai hasil pendidikan dan penelitian itu hendaknya diterapkan melalui pengabdian pada masyarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dan menikmati kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
e.    Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
Penjelasan:
Hal yang berkaitan dengan kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Bab VI, pada pasal 17 ayat 1 dijelaskan bahwa kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademia untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. Kebebasan mimbar akademik dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah, dalam bentuk seminar, simposium, diskusi panel dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan atau profesional.
f.     Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
Penjelasan:
Sudah jelas
g.    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Penjelasan:
Organisasi profesi untuk dosen, contohnya: ADI (Asosiasi Dosen Indonesia)
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah jelas
                                                                    Pasal 52
1.    Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Penjelasan :
·      Yang dimaksud tunjangan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
·      Yang dimaksud tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
·      Yang dimaksud tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebgai penghargaan atas profesionalitasnya.
·      Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah kusus.
·      Yang dimaksud maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.

2.    Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah jelas
3.    Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan:
Sudah jelas
                                                                    Pasal 53
1.    Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan / atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penjelasan:
Sudah jelas
2.    Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Penjelasan:
Sudah jelas
3.    Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan:
Sudah jelas
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal 54
1.    Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah.

Penjelasan:
Sudah jelas
2.    Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) pada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah jelas
3.    Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal 55
1.    Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
Penjelasan:
Yang dimaksud daerah khusus disini adalah daerah terpencil atau keterbelakangan yang rawan bencana dan rawan keamanan. Maksudnya jika dosen yang ditempatkan ke daerah khusus dosen akan mendapatkan rumah dinas yang disediakan oleh  pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan  pemerintah.
2.    Tunjangan khusus sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 ( satu ) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Penjelasan:
Sudah jelas
3.      Tunjangan khusus sebgaimana dimaksud pada ayaat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Penjelasan:
Sudah jelas
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) di atur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal 56
1.    Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan :
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Pasal 16
(1) Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.

Pasal 57
1.    Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Penjelasan :
Sudah jelas
2.    Pemerintah dan / atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan:
Sudah jelas
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah jelas                                          

Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal 59
1.    Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari pemerintah dan / atau pemerintah daerah.
Penjelasan :
·      Yangdimaksud dengan bidang ilmu langka adalah ilmu yang sangat khas. Memiliki tingkat kesulitan tinggi, dan / atau mempunyai nilai-nilai strategis serta tidak banyak dimintai.
·      Yang dimaksud dengan dana fasilitas khusus adalah alokasi anggaran dan kemudahan yang diperuntukkan bagi dosen yang mendalami ilmu langka tersebut.
2.    Dosen yang diangkat oleh pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan:
Yang dimaksud daerah khusus disini adalah daerah terpencil atau keterbelakangan yang rawan bencana dan rawan keamanan. Maksudnya jika dosen yang ditempatkan ke daerah khusus dosen akan mendapatkan rumah dinas yang disediakan oleh  pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan  pemerintah.


Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban :
a.       Melaksanakan kependidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ;
Penjelasan:
Penelitian diperlukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi. Untuk dapat melakukan penelitian diperlukan adanya tenaga-tenaga ahli yang diasilkan melalui proses pendidikan. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan sebagai hasil pendidikan dan penelitian itu hendaknya diterapkan melalui pengabdian pada masyarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dan menikmati kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
b.      Merencanakan, proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Penjelasan:
Sudah jelas
c.       Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Penjelasan:
Sudah jelas
d.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisis fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
Penjelasan:
Dosen tidak boleh membeda-bedakan dalam memperlakukan pesaerta didik.
e.       Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
Penjelasan:
Sudah jelas
f.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan:
Sudah jelas
Yang dimaksud professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadikan sumber penghasilan kehidupan, memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta harus menempuh  pendidikan profesi.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
1.    Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan / atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagi dosen di daerah khusus.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan pasal 61:
Keadaan darurat merupakan situasi luar biasa yang terjadi di daerah khusus yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial, atau situasi lain yang mengakibatkan kelangkaan dosen sehingga proses pembelajaran tidak dapat terlaksana secara normal sesuai Standar Nasional Pendidikan. Dengan keadaan ini pemerintah dapat mewajibkan dosen untuk bekerja sesuai dengan profesinya pada daerah tersebut.
Pemindahan dan penugasan karena keadaan darurat atau misalnya keadaan bencana alam, perang atau kerusuhan sipil, dan bagi dosen yang memenuhi kulifikasi akademik dan kompetensi ini bertujuan untuk pemerataan pedidikan di seluruh Indonesia. Dan agar mecerdaskan bangsa Indonesia, Baik secara kualiatas maupun kuantitas agar, sumberdaya manusia di Indonesia lebih beriman, kreatif dan inovatif  serta perpengatahuan yang luas.
Pasal 62
1.    Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai  pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan pasal 62:
Apabila pemerintah memandang perlu mengadakan tenaga dosen dapat mengadakan pendidikan dosen dengan pola ikatan dinas. Dengan cara mengasramakan calon dosen, tidak semua mahasiswa calon dosen bisa diasramakan karena kuota dibatasi, selain itu calon dosen juga harus menandatangani kontrak uikatan dinas dan bersedia ditempatkan dimanapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar