Bagian Keempat
Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 63
1. Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif
dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Objektif
yaitu pengangkatan dan penempatan dosen sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dari pusat tidak dapat diubah/dimanipulasi.
Tansparan
yaitu nyata dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah
tentang Dosen.
3. Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Penjelasan:
Masyarakat
adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian
tertulis antara dosendengan badan hukum penyelenggara satuan pendidikan tinggi
atau satuan pendidikan tinggi yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu.
Penjalasan :
Pendidikan yang bermutu adalahpendidikan
tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif
mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan atau teknologi yang
berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 64
1. Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan
:
Jabatan
struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negaa, di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada
jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan
:
Cukup jelas
Pasal 65
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di
Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Syarat
dan ketentuan pengangkatan tenaga kerja asing sebagai dosen tetap atau sebagai
dosen tidak tetap akan diatur dengan peraturan tersendiri dan sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan mengenai tenaga kerja asing.
Pasal 66
Pemindahan
dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur
oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Penjelasan:
Cukup
jelas
Pasal 67
1. Dosen
dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a. meninggal
dunia mencapai batas usia pensiun
b. atas
permintaan sendiri
c. tidak
dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena
sakit jasmani dan/atau rohani
d. berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara
pendidikan.
Penjelasan :
Cukup jelas
2. Dosen
dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a. melanggar
sumpah dan janji jabatan
b. melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c. melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
Penjelasan :
Melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus dengan alasan yang
tidak jelas tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
3. Pemberhentian
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan
:
Cukup jelas
4. Pemberhentian
dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
Penjelasan
:
Cukup jelas
5. Profesor
yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh
puluh) tahun.
Penjelasan
:
Profesor yang
berprestasi adalah profesor yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan
kinerja/nilai lebih (prestasi di atas rata-rata dosen lainnya).
6. Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen,
kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil.
Penjelasan :
Dosen
tidak langsung diberhentikan tetapi memerlukan pertimbangan khusus.
Pasal 68
1. Pemberhentian
dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah
dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Penjelasan :
Cukup
jelas
2. Dosen
pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Perjanjian
kerja atau kesepakatan bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dan
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang memuat
syarat- syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 69
1. Pembinaan
dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier.
Penjelasan :
Pembinaan
dan pengembangan yang diberikan kepada dosen meliputi pembinaan dalam
pengembangan profesi dan karir. Pembinaan dan pengembangan yang dimaksud
meliputi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian. Hal
tersebut dilakukan dengan cara uji kompetensi saat sertifikasi dosen (serdos).
2. Pembinaan
dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Penjelasan :
·
Kompetensi pedagogik :
seperangkat kemampuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar
mengajar antar dosen dengan mahasiswa.
·
Kompetensi kepribadian
: seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas
sikap dan perilaku dosen dalam melaksanakan tugas- tugasnya dalam kehidupan
sehari- hari.
·
Kompetensi sosial :
seperangkat kemampuan dan ketrampilan yang berkaitan dan berhubungan atau
interaksi dengan orang lain.
·
Kompetensi professional
: kemampuan yang harus dimiliki dosen dalam perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran.
3. Pembinaan
dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan :
·
Jabatan fungsional
adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi
dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas- tugas
pokok organisasi.
·
Pembinaan karir jabatan
fungsional dosen merupakan kewajiban Kementerian Pendidikan Nasional sebagai
instansi pembina.
4. Pembinaan
dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Penjelasan :
·
Penugasan yang dimaksud
adalah penugasan warga negara sebagai dosen dalam rangka wajib kerja. Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada
dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik
dosen dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kualifikasi akademik yang harus dimiliki dosen
yaitu magister atau doktor.
·
Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi
kerja. Promosi sebagaimana dimaksud pada PP nomor 37 tahun 2009 ayat (1)
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.
Pasal 70
Kebijakan
strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan : Cukup
jelas
Pasal 71
1. Pemerintah
wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.
Penjelasan :
Dalam
membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen dilakukan
pemerintah melalui setifikasi dosen (serdos). Apabila dosen lulus dari serdos
akan mendapat sertifikat pendidik.
2. Satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
Penjelasan :
Satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat maksudnya adalah
universitas- universitas swasta wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi dosen oleh
satuan pendidikan tinggi itu sendiri dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan
lain yang sejenis.
3. Pemerintah
wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian
dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/ atau
masyarakat.
Penjelasan :
Pemerintah
memberikan anggaran kepada dosen baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan masyarakat dan
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan
pemerintah daerah dapat membantu dan mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Anggaran yang diberikan kemudian diberikan dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen serta kemudahan
untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pasal 72
1. Beban
kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing
dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan
pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan :
beban
kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga
lain.
2. Beban
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12
(dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas)
satuan kredit semester.
Penjelasan :
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan :
Beban
kerja dosen diatur setiap satuan pendidikan tinggi dalam peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
1. Dosen
yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus
berhak memperoleh penghargaan.
Penjelasan :
·
Dosen berprestasi
adalah dosen yang memiliki prestasi yang sangat bermanfaat dan dapat
dibanggakan satuan perguruan tinggi, serta diakui pada skala
nasional/internasioanal.
·
Berdedikasi luar biasa
merupakan dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu,
tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan
dalam penugasan.
·
Daerah khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
2. Dosen
yang gugur dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
Penjelasan :
Penghargaan
kepada dosen yang gugur dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi. Pemerintah
dan/ atau
pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan
untuk pemakaman dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
sebagai dosen.
Pasal 74
1. Penghargaan
dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
Penjelasan :
Cukup jelas
2. Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
Penjelasan :
Cukup jelas
3. Penghargaan
dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial,
piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
Penjelasan :
·
Tanda jasa :
penghargaan tanda jasa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian
dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia sebagai dosen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
·
Kenaikan pangkat
istimewa : penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen
yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali
selama masa kariernya sebagai dosen.
·
Financial, piagam,
dan/atau bentuk penghargaan lain : penghargaan dalam bentuk financial, piagam,
dan/atau bentuk penghargaan dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi
yag diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur,
menteri, dan presiden.
4. Penghargaan
kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan
Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota,
hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau
hari besar lain.
Penjelasan :
Cukup jelas
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup jelas
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
1. Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
Penjelasan :
Dosen
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari pemerintah dan satuan pendidikan tinggi.
2. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Penjelasan :
Cukup
jelas
3. Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Penjelasan :
Cukup
jelas
4. Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga
profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan
tugas.
Penjelasan :
Maksud
kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan dalam mengutarakan opini (kritik)
kepada pemerintah.
5. Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
Penjelasan :
Cukup
jelas
6. Dalam
rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data
dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Penggunaan
data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang- undangan
dilakukan sesuai kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya dan tidak
menimbulkan kerugian negara/ pihak lain.
Bagian Kedelapan Cuti
Pasal 76
1. Dosen
memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cuti adalah keadaan
tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Dosen
memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
Penjelasan :
·
Studi dan penelitian
yang dimaksud yakni pendidikan non gelar, penelitian, penulisan buku teks, praktek
kerja di dunia industri yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan
dengan tugasnya, pengabdian terhadap masyarakat.
·
Cuti untuk studi dan
penelitian diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai
jabatan fungsional
·
Cuti untuk studi dan
penelitian diberikan paling lama 6 (enam) bulan. Pelaksanaan cuti untuk
studi dan penelitian diatur oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup
jelas
BAB VI
SANKSI
Pasal 77
1. Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Kewajiban guru yang dimaksud ialah merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, melakukan tugas tambahan.
Sanksi yang diberikan :
·
Penundaan kenaikan
pangkat selama 2 tahun bagi guru pegawai negeri sipil.
·
Pencabutan
tunjangan fungsional atau subsidi, tunjangan fungsional selama 2 tahun bagi
guru pegawai negeri sipil.
2. Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan
tertulis
c. penundaan
pemberian hak guru
d. penurunan
pangkat
e. pemberhentian
dengan hormat
f. pemberhentian
tidak dengan hormat.
Penjelasan :
Cukup
jelas
3. Guru
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
Penjelasan :
·
Ikatan dinas adalah
perjanjian antara calon guru penerima bantuan pendidikan dengan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang memberikan tugas belajar.
·
Sanksi yang
diberikan yakni penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 tahun,
penghentian pemberian tujangan profesi selama 4 tahun, penghentian pemberian
tunjangan fungsional selama 4 tahun, pemberhentian maslahat tambahan selama 4
tahun, penghentian dari jabatannya sebagai guru.
4. Guru
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Cukup jelas
5. Guru
yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 78
1. Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan:
Dalam melaksanakan profesinya, dosen berkewajiban:
1.
melaksanakan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat;
2.
merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
3.
meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
4.
bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
5.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik dosen, serta nilai-nilai agama dan
etika;
6.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa;
2. Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan
tertulis
c. penundaan
pemberian hak dosen
d. penurunan
pangkat dan jabatan akademik
e. pemberhentian
dengan hormat
f. pemberhentian
tidak dengan hormat.
Penjelasan:
Cukup jelas
3. Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen
dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang
memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan
dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Dosen
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
Penjelasan :
Ikatan dinas adalah perjanjian antara calon dosen
penerima bantuan pendidikan dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi yang memberikan tugas belajar.
5. Dosen
yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 79
1. Penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4),
Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan :
·
Penyelenggaraan
pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan
atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses
pendidikan dapatberlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Sanksi
bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a. teguran
b. peringatan
tertulis
c. pembatasan
kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan
d. pembekuan
kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
Penjelasan :
·
Teguran
adalah peringatan yang diperikan kepada seorang pegawai karena melanggar aturan
·
Peringatan
tertulis adalah peringatan yang diberikan secara
tertulis kepada PNS yang
dipekerjakan di lingkungan Pemerintahan
karena tidak mematuhi jam kerja, yaitu tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja(TL),
atau pulang sebelum waktunya (PSW)
tanpa alasan yang jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
1. Pada
saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
a. guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki
sertifikat pendidik.
b. dosen
yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki
sertifikat pendidik.
Penjelasan :
Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
dosen
sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Memiliki pengalaman kerja sebagai
pendidikan perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
·
Memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
·
Lulus sertifikasi yang dilakukan
oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
2. Tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan :
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru tidak tetap (GTT) dan dosen tidak tetap guna memberikan kesejahteraan.
Pasal 81
Semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup
jelas
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
1. Pemerintah
mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Program sertifikasi pendidik adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk dosen melalui cara serdos.
2. Guru
yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud pada Undang-Undang ini wajib
memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 83
Semua
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang- Undang
ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup
jelas
Pasal 84
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan :
Cukup
jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar