BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi,
Sertifikasi dan Jabatan Akademik
Pasal
45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan:
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh Guru/ Dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik untuk dosen,
sebagaimana yang disebutkan pada pasal 46 ayat 2, yang meliputi: lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana, lulusan program
doktor untuk program pasca sarjana.
Kompetensi yang harus dimiliki dosen meliputi:
kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional.
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah
kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan
tugas dengan baik.
Tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No.
20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab."
Pasal
46
1. Kualifikasi
akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
Penjelasan:
Program
pascasarjana adalah program pendidikan setelah S1, contoh gelar yang diperoleh
seseorang yang telah menempuh program pascasarjana, yaitu: Magister Pendidikan
(M. Pd), Magister Menejemen (M. M)
2. Dosen
memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. Lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. Lulusan
program doktor untuk program pascasarjana
Penjelasan:
Maksud
dari poin a, yaitu dosen yang boleh mengajar ataupun mendidik mahasiswa yang
sedang menjalani program S1 adalah dosen yang telah lulus S2 atau sedang
menjalani program S2. Sedangkan poin b, dosen yang boleh mengajar ataupun
mendidik mahasiswa yang sedang menjalani program S2 adalah dosen yang telah
lulus program S3.
3. Setiap
orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi
dosen.
Penjelasan:
Orang-orang
yang memiliki prestasi luar biasa adalah orang-orang yang memiliki kemampuan
berfikir di atas manusia rata-rata, sehingga prestasinya lebih baik dari
orang-orang pada umumnya. Contoh orang yang memiliki prestasi luar biasa yaitu Prof Dr.
Ing BJ Habibie.
4. Ketentuan
lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.
Penjelasan:
Senat
akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi, penjelasan
mengenai senat akademik diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
Pasal
47
1. Sertifikat
pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 diberikan setelah
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki
pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2
tahun
b. Memiliki
jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. Lulus
sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Penjelasan:
Untuk memperoleh sertifikasi
pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam
bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian
pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.
Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan
profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mendeskripsikan:
a.
Kualifikasi
akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
b. Persepsi dari atasan, sejawat,
mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. Pernyataan diri tentang kontribusi
dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan
tinggi.
2. Pemerintah
menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan:
Tiap perguruan tinggi yang
terakreditsasi diberi kesempatan untuk menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagai mana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Menurut Peraturan Pemerintah No.37 tahun
2009 tentang dosen pasal 4
(1) Sertifikat
pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh
sertifikat pendidik.
(2) Uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilain
portofolio.
(3) Penilain
portofolio sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan
portofolio dosen.
(4) Penilaian
portofolio dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan
pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan
dokumen yang mendiskripsikan :
a. Kualifikasi
akademik dan unjuk kerja tri dharma perguruan tinggi ;
b. Persepsi
dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. Pernyataan
diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan
tri dharma pergurusn tinggi.
(5) Dosen
yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat
sertifikat pendidik.
(6) Dosen
yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya
untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Akreditasi
Akreditasi
suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang
bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program
studi yang diselenggarakan.
Peringkat
pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas
hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan
melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program
studi.
Kriteria
penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
1. Izin penyelenggaraan pendidikan
tinggi
2. Persyaratan dan kelayakan
penyelenggaraan pendidikan tinggi
3. Relevansi penyelenggaraan program
pendidikan dengan pembangunan
4. Kinerja perguruan tinggi
5. Efisiensi pengelolaan perguruan
tinggi.
Kriteria
penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
1.
Identitas
2.
Izin
penyelenggaraan program studi
3.
Kesesuaian
penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
4.
Relevansi
penyelenggaraan program studi
5.
Sarana
dan prasarana
6.
Efisiensi
penyelenggaraan program studi
7.
Produktivitas
program studi
8.
Mutu
lulusan
Pasal
48
1. Status
dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen
tidak tetap.
Penjelasan:
· Yang
dimaksud dengan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang
berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
· Yang
dimaksud dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus
sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
2. Jenjang
jabatan akademik dosen – tetap terdiri
atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Penjelasan:
Urutan
jabatan akademik dosen sebagaimana pada pasal 2 di atas merupakan urutan
jenjang jabatan akademik dosen dari yang terendah sampai tertinggi. Berikut
penjelasannya:
Asisten ahli:
a.
Penata Muda (Golongan III/a) = 100 angka kredit.
b.
Penata Muda Tk.I (Golongan III/b)= 150 angka kredit.
Lektor:
a.
Penata (Golongan III/c)= 200 angka kredit.
b.
Penata Tk.I (Golongan III/d)= 300 angka kredit.
Lektor Kepala:
a.
Pembina (Golongan IV/a)= 400 angka kredit.
b.
Pembina Tk.I ( Golongan IV/b)= 550 angka kredit.
c.
Pembina Utama Muda (Golongan IV/c)= 700 angka kredit.
Guru Besar:
a.
Pembina Utama Madya (Golongan IV/d)= 850 angka kredit.
b.
Pembina Utama (Golongan IV/e)= 1050 angka kredit.
Ketentuan
lain mengenai syarat pengangkatan ataupun kenaikan jabatan diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen.
3. Persyaratan
untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik
doktor.
Penjelasan:
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut
profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di
lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Kualifikasi
akademik doktor adalah ijazah jenjang pendidikan akademik strata III yang harus
dimiliki oleh seorang profesor sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
4. Pengaturan
kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak – tetep diterapkan oleh
setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah
jelas
Pasal 49
1. Profesor
merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang
mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Penjelasan:
Profesor
memiliki kewenangan mendidik para mahasiswa yang sedang menempuh program S3.
2. Profesor
memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan
gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Penjelasan:
Sudah
jelas
3. Profesor
yang memiliki karya ilmiah dan karya monumental lainnya yang sangat istimewa
dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor
paripurna.
Penjelasan:
Sudah
jelas
4. Pengaturan
lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di
tetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah
jelas
Pasal 50
1. Setiap
orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
Penjelasan:
Sudah
jelas
2. Setiap
orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib mengikuti proses seleksi.
Penjelasan:
Sudah
jelas
3. Setiap
orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik
tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi,
dan pengalaman yang dimiliki.
Penjelasan:
Setiap
orang yang memenuhi syarat untuk dapat menduduki jabatan jenjang akademik
tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3/ D/ O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Dosen, maka dapat diangkat secara langsung.
Jenjang dan jabatan akademik dosen
terdiri atas: asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Diatur
dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3/ D/
O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Dosen.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
1. Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak :
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan penghasilan di
atas kebutuhan minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan papan,
kesehatan, pendidikan, rekreasi maupun jaminan hari tua
b. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
Penjelasan:
Sudah
jelas
c. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
Penjelasan:
Perlindungan
yang diberikan kepada dosen meliputi: (1) perlindungan hukum mencakup perlindungan
terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif; (2) perlindungan profesi
mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga
profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik
dan lain-lain; (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja dan lain sebagainya.
d. Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi,
sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat;
Penjelasan:
Penelitian diperlukan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi. Untuk dapat melakukan
penelitian diperlukan adanya tenaga-tenaga ahli yang dihasilkan melalui proses
pendidikan. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan sebagai hasil pendidikan dan
penelitian itu hendaknya diterapkan melalui pengabdian pada masyarakat sehingga
masyarakat dapat memanfaatkan dan menikmati kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi tersebut.
e. Memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
Penjelasan:
Hal
yang berkaitan dengan kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi Bab VI, pada pasal 17 ayat 1 dijelaskan bahwa
kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademia untuk melaksanakan
kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. Kebebasan mimbar akademik
dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah, dalam bentuk seminar, simposium, diskusi
panel dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan atau
profesional.
f. Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;
dan
Penjelasan:
Sudah
jelas
g. Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi
keilmuan.
Penjelasan:
Organisasi
profesi untuk dosen, contohnya: ADI (Asosiasi Dosen Indonesia)
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur
dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah
jelas
Pasal
52
1. Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas
sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Penjelasan
:
· Yang
dimaksud tunjangan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan
berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
· Yang
dimaksud tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai
komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
· Yang
dimaksud tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang
memiliki sertifikat pendidik sebgai penghargaan atas profesionalitasnya.
· Yang
dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen
sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
di daerah kusus.
· Yang
dimaksud maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam
bentuk asuransi, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.
2. Dosen
yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah
jelas
3. Dosen
yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan:
Sudah
jelas
Pasal
53
1. Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1)
kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan / atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Penjelasan:
Sudah
jelas
2. Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Penjelasan:
Sudah
jelas
3. Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan:
Sudah
jelas
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah
jelas
Pasal
54
1. Pemerintah
memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1)
kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah.
Penjelasan:
Sudah
jelas
2. Pemerintah
memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 52
ayat (1) pada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah
jelas
3. Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan:
Sudah
jelas
Pasal 55
1. Pemerintah
memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang bertugas di daerah khusus.
Penjelasan:
Yang dimaksud daerah khusus disini adalah
daerah terpencil atau keterbelakangan yang rawan bencana dan rawan keamanan.
Maksudnya jika dosen yang ditempatkan ke daerah khusus dosen akan mendapatkan
rumah dinas yang disediakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah.
2. Tunjangan
khusus sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 ( satu )
kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Penjelasan:
Sudah jelas
3. Tunjangan
khusus sebgaimana dimaksud pada ayaat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara.
Penjelasan:
Sudah jelas
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) di atur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal
56
1. Pemerintah
memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji
pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja dan
kualifikasi yang sama.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di atur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan :
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Pasal
16
(1) Tunjangan kehormatan bagi profesor
bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.
Pasal
57
1. Maslahat
tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
Penjelasan :
Sudah
jelas
2. Pemerintah
dan / atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan:
Sudah
jelas
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal
58
Dosen yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Sudah jelas
Pasal 59
1. Dosen
yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan
fasilitas khusus dari pemerintah dan / atau pemerintah daerah.
Penjelasan :
· Yangdimaksud
dengan bidang ilmu langka adalah ilmu yang sangat khas. Memiliki tingkat
kesulitan tinggi, dan / atau mempunyai nilai-nilai strategis serta tidak banyak
dimintai.
· Yang
dimaksud dengan dana fasilitas khusus adalah alokasi anggaran dan kemudahan
yang diperuntukkan bagi dosen yang mendalami ilmu langka tersebut.
2. Dosen
yang diangkat oleh pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang
disediakan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan.
Penjelasan:
Yang
dimaksud daerah khusus disini adalah daerah terpencil atau keterbelakangan yang
rawan bencana dan rawan keamanan. Maksudnya jika dosen yang ditempatkan ke
daerah khusus dosen akan mendapatkan rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan pemerintah.
Pasal
60
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berkewajiban :
a. Melaksanakan
kependidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ;
Penjelasan:
Penelitian
diperlukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi. Untuk
dapat melakukan penelitian diperlukan adanya tenaga-tenaga ahli yang diasilkan
melalui proses pendidikan. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan sebagai hasil
pendidikan dan penelitian itu hendaknya diterapkan melalui pengabdian pada
masyarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dan menikmati
kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
b. Merencanakan,
proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Penjelasan:
Sudah jelas
c. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Penjelasan:
Sudah jelas
d. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisis fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran;
Penjelasan:
Dosen tidak boleh membeda-bedakan
dalam memperlakukan pesaerta didik.
e. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
Penjelasan:
Sudah jelas
f. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan:
Sudah jelas
Yang
dimaksud professional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadikan sumber
penghasilan kehidupan, memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta harus menempuh pendidikan profesi.
Bagian
Ketiga
Wajib
Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal
61
1. Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada
dosen dan / atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik
dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagi dosen di daerah khusus.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan
pemerintah.
Penjelasan pasal 61:
Keadaan darurat merupakan situasi luar biasa yang
terjadi di daerah khusus yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial,
atau situasi lain yang mengakibatkan kelangkaan dosen sehingga proses
pembelajaran tidak dapat terlaksana secara normal sesuai Standar Nasional
Pendidikan. Dengan keadaan ini pemerintah dapat mewajibkan dosen untuk bekerja
sesuai dengan profesinya pada daerah tersebut.
Pemindahan
dan penugasan karena keadaan darurat atau misalnya keadaan bencana alam, perang
atau kerusuhan sipil, dan bagi dosen yang memenuhi kulifikasi akademik dan
kompetensi ini bertujuan untuk pemerataan pedidikan di seluruh Indonesia. Dan
agar mecerdaskan bangsa Indonesia, Baik secara kualiatas maupun kuantitas agar,
sumberdaya manusia di Indonesia lebih beriman, kreatif dan inovatif serta perpengatahuan yang luas.
Pasal
62
1. Pemerintah
dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan
daerah.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas
bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Penjelasan pasal 62:
Apabila pemerintah memandang perlu mengadakan
tenaga dosen dapat mengadakan pendidikan dosen dengan pola ikatan dinas. Dengan
cara mengasramakan calon dosen, tidak semua mahasiswa calon dosen bisa
diasramakan karena kuota dibatasi, selain itu calon dosen juga harus
menandatangani kontrak uikatan dinas dan bersedia ditempatkan dimanapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar