BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Penjelasan:
· Potensi
diri merupakan kemampuan, kekuatan,
baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki seseorang,
tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal.
· Spiritual
keagamaan adalah keyakinan dalam hubungannya dengan Yang Maha Kuasa dan
Maha Pencipta.
· Kepribadian adalah
keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu
lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa
diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.
· Kecerdasan atau yang biasa dikenal dengan IQ adalah istilah
umum yang digunakan untuk menjelaskan sifat pikiran yang
mencakup sejumlah kemampuan.
· Akhlak
Mulia berarti prilaku, sikap, perbuatan, adab dan sopan santun.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Penjelasan
:
Bahwa
pendidikan nasional itu memiliki tujuan yang berdasarkan nilai yang terkandung
pada pancasila dan nilai yang terkandung pada uud 1945, dimana pancasila dan
uud tersebut berakar / berdasarkan pada nilai – nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan hal – hal tersebut dapat tanggap terhadap tuntutan
perkembangan jaman yang terus dan selalu terjadi.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan
:
Cukup
jelas
4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
Penjelasan
:
Bahwa
yang dinamakan peserta didik itu semua anggota masyarakat yang menempuh
pendidikan baik yang sedang menempuh TK, SD, SLB, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi
adalah termasuk peserta didik.
5.
Tenaga kependidikan adalah seorang
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan
Penjelasan:
Tenaga
kependidikan itu orang yang memberi tenaga ajar kepada peserta didik untuk
melatih kemampuan, pengetahuan
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Penjelasan
:
· Guru
: pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1
ayat 1)
· Dosen
: Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 14 Tahun
2005 pasal 1 ayat 2)
· Konselor atau pembimbing adalah seorang yang
mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.
· Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat
sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung
jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
7.
Jalur pendidikan adalah wahana yang
dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Penjelasan:
Jalur
pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu formal, informal, dan informal.
8.
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Penjelasan:
Penempuhan
pendidikan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik agar menuju keinginan
yang dicapai, misalnya kecil di TK . Jalur berikutnya SD SMP , dan seterusnya hingga menempuh
pendidikan sesuai dengan cita – cita yang ingin dicapai
9.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada
kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Penjelasan :
·
Pendidikan umum
Pendidikan umum
merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan
yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
·
Pendidikan kejuruan
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
·
Pendidikan akademik
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana
dan pascasarjana
yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
·
Pendidikan profesi
Pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memasuki suatu profesi
atau menjadi seorang profesional.
·
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman
terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
·
Pendidikan khusus
Pendidikan
khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam
bentuk sekolah luar biasa/SLB).
10.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Penjelasan :
Terdapat di ayat
11, 12, dan 13.
11.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Penjelasan :
· Pendidikan dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal, yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
Contoh : SD, MI.
· Pendidikan menengah
Pendidikan menengah
merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Contoh : SMP,
SMA/SMK/MA
· Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi.
12.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Penjelasan :
Contohnya : Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya
kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
13.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Penjelasan :
Cukup jelas
14.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Penjelasan :
·
Pertumbuhan dan perkembangan
fisik seperti koordinasi
motorik halus dan kasar.
·
Pertumbuhan dan perkembangan
rohani seperti sikap, perilaku dan agamanya.
15.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar
melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Penjelasan :
Jadi, kegiatan –
kegiatan pendidikan jarak jauh lebih banyak menggunakan TIK sebagai medianya.
Kegiatan-kegiatan seperti penyampaian materi sampai evaluasi belajarnya
dilakukan dengan menggunakan TIK
16.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Penjelasan :
Pendidikan dari, oleh, dan untuk
masyarakat : pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, dibentuk dari
masyarakat, dan pendidikannya diperuntukkan untuk masyarakat.
17.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan :
Standar Nasional Pendidikan mencakup:
·
Standar
Kompetensi Lulusan:
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
·
Standar
Isi:
~ Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kalender pendidikan / akademik
·
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Standar
Proses :
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
·
Standar
Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
18. Wajib belajar adalah
program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan
:
Setiap
warga negara berkewajiban untuk mengikuti program wajib belajar minimal 9 tahun
yang diselenggarakan oleh negara.
Pengelolaan
program wajib belajar adalah tanggung jawab pemerintah.
a.
Pengelolaan program wajib belajar secara
nasional menjadi tanggung jawab Menteri.
b.
Koordinasi pengelolaan program wajib
belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
c.
Pengelolaan program wajib belajar
pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
d.
Pengelolaan program wajib belajar pada
tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan
pendidikan dasar.
e.
Pengelolaan program wajib belajar
pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
19. Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Penjelasan
:
1.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i.
dinamika
perkembangan global; dan
j.
persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
20. Pembelajaran adalah
proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
Penjelasan
:
Maksudnya
pembelajaran sebagai proses belajar yang dibangun oleh guru untuk mengembangkan
kreativitas berpikir yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir siswa, serta
dapat meningkatkan pengetahuan siswa sebagai upaya meningkatkan penguasaan yang
baik terhadap materi pembelajaran yang didukung dengan sumber belajar seperti
buku ataupun sumber belajar yang lain.
21. Evaluasi pendidikan
adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan
:
Evaluasi
pendidikan meliputi:
a.
evaluasi kinerja pendidikan yang
dilakukan oleh satuan pendidikan dilakukan oleh setiap akhir semester,
meliputi:
b.
evaluasi kinerja pendidikan oleh
Pemerintah dilakukan oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi secara berkala.
c.
evaluasi kinerja pendidikan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah, serta
pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala.
d.
evaluasi kinerja pendidikan oleh
Pemerintah DaerahKabupaten/Kota dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala
22. Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
Penjelasan
:
Persyaratan
Akreditasi
1.
Memiliki
Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2.
Memiliki
peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3.
Memiliki
sarana dan prasarana pendidikan;
4.
Memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan;
5.
Melaksanakan
kurikulum yang berlaku; dan
6.
Telah
menamatkan peserta didik.
23. Sumber daya pendidikan
adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang
meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
Penjelasan
:
Dalam
dunia pendidikan sumber daya yang paling penting adalah sumber daya manusia,
oleh karena itu pengelola pendidikan perlu menyediakan tenaga, bakat kreatif,
dan semangat dari sumber daya manusia ini untuk dapat mengefektifkan roda
organisasi sekolah.
24. Dewan pendidikan adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli
pendidikan.
Penjelasan
:
Badan yang mewadai peranserta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota,
Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh
lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan
demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
25. Komite sekolah/madrasah
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Penjelasan
:
Cukup
jelas
26. Warga negara adalah
warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan :
Cukup
jelas
27. Masyarakat adalah
kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
Penjelasan :
Nonpemerintah : yang
tidak dikelola oleh pemerintah dan yang bukan milik pemerintah.
28. Pemerintah adalah
Pemerintah Pusat.
Penjelasan:
Pemerintah
pusat = lembaga negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya yang
mengurus urusan negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan,
pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri.
29.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.
Penjelasan :
Pemerintahan
Kabupaten/kota merupakan dari gabungan beberapa kecamatan yang ada
disekitarnya. Pemerintahan
kabupaten (PemKab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintahan kota
(PemKot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota
dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak
dan kewajiban.
30.
Menteri pendidikan adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang pendidikan nasional.
Penjelasan :
Cukup jelas
BAB
II
DASAR,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal
2
Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Penjelasan :
Tidak boleh menyimpang
dari kedua sumber hukum diatas.
Pasal
3
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Penjelasan :
Pendidikan merupakan
suatu hal yang sangat diperlukan manusia dalam kehidupannya untuk menghadapi
perkembangan zaman. Bahkan pendidikan itu berlangsung sejak dalam kandungan
sampai masuk keliang lahat.
BAB
III
PRINSIP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal
4
1.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Penjelasan :
Demokratis
adalah penyebutan untuk pemerintahan yg telah menggunakan System Demokrasi
dalam perpolitikan nya, Biasanya ciri-ciri negara yg demokratis adalah:
·
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
·
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi rakyat(warga negara).
·
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidanG.
·
Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum.
·
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga Negara.
·
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur,
adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
2.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik
dengan sistem terbuka dan multimakna.
Penjelasan :
Dalam penyelenggaraan
pendidikan tidak terpisah dengan system yang ada(kurikulum), dalam hal ini siap
menerima perkembangan yang terjadi pada masyarakat dan daapat digunakan dalam
segala hal.(yang dulu tidak bisa membaca sekarang bisa membaca karena
bersekolah)
3.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Penjelasan :
Proses pendidikan
pembelajaran dapat dilakukan sampai sepanjang kita dapat belajar.
4.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Penjelasan :
cukup jelas
5.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,
menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Penjelasan :
Supaya warga negara tidak ada lagi yang tidak bisa
membaca, menulis, dan berhitung.
6.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Penjelasan :
Mengoptimalkan semua komponen peran serta
masyarakat dalam keberlangsungan proses
pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pasal 5
1.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
Penjelasan :
cukup jelas
2.
Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Penjelasan :
Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial.
3.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat
adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Penjelasan
:
Pendidikan layanan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
4.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
berhak memperoleh pendidikan khusus.
Penjelasan :
Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
5.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
Penjelasan :
Setiap warga Negara
berhak meningkatkan pendidikan tanpa pembatasan usia.
Pasal 6
1.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Penjelasan :
cukup jelas
2.
Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan
Penjelasan :
Setiap
masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam pendidikan yang diambilnya. Maksudnya
setiap masyarakat mempunyai hak untuk menyekolahkan anaknya baik di swasta
maupun di negeri. Tanggung jawab yang besar untuk mengambil pendidikan yang
dijalani agar penyelenggaraan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.
Pasal 7
1.
Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan
dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
Penjelasan :
Setiap warga negara yang
mempunyai anak berhak mengetahui perkembangan atas pendidikan yang dijalani
anak pada masa sekolah. Bagaimana perkembangan tersebut sehingga orang tua
dapat mengukur kemampuan anak dalam hasil belajarnya.
2.
Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan
pendidikan dasar kepada anaknya.
Penjelasan :
Orang
tua wajib memberi pendidikan kepada anaknya. Khususnya pendidikan dasar yang
sangat penting untuk bekal ketika anak sudah mulai beranjak dewasa. Di mana
pendidikan dasar adalah salh satu jalan menuju pendidikan dalam perguruan
tinggi. Dan pendidikan ini sebagai salah satu masa depan untuk meraih
cita-cita.
Pasal
8
Masyarakat berhak berperan
serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan.
Penjelasan :
Masyarakat disini adalah
warga negara yang menempati suatu wilayah. Dimana semua masyarakat memiliki hak
dan kewajiban. Salah satunya adalah masyarakat mempunyai hak dalam proses
perencanaan,pelaksanaan,pengawasan, dan evaluasi dalam proses pembelajaran.
Dimana dimaksudkan agar pendapat dari masyarakat dapat tersalurkan dalam
program pendidikan yang dijalaninya atau diselenggrakan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan :
Maksudnya sumber daya
manusia. Misalnya saja masyarakat di sini meliputi masyarakat setempat dimana
sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang
memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. Dalam konsep pendidikan
diperlukan kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai dengan
komunikasi. Dalam komunikasi satu sama lain diperlukan inisiatif dari kedua
belah pihak.
Pasal 10
Pemerintah dan
pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penjelasan :
Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah mempunyai hak dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan agar
proses pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pendidikan dapat berjalan sesuai dengan program pendidikan yang sudah
dirancang.
Pasal 11
1. Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
Penjelasan
:
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan layanan dalam proses
terselenggaranya pendidikan yang dapat menjamim mutu setiap warga negaranyan
tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya. Baik perbedaan suku dan
agama.
2. Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun.
Penjelasan
:
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin adanya dana untuk program pendidikan
pada usia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Sehingga pendidikan dapat
terpenuhi meskipun ada warga negara yang kurang mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar